Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat, MTI: Tetap Menjadi Kewajiban PT KAI

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru-baru ini menerbitkan aturan untuk bisa menjamin utang yang timbul dari pembengkakan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Padahal sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah tidak akan menggunakan APBN sepeser pun dan tidak memberikan jaminan apa pun pada proyek KCJB jika bermasalah.

"Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi, sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN. Tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B, bisnis," tegas Jokowi kala itu.

Ketua Forum Transportasi Perkeretaapian dan Angkutan Antarkota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Aditya Dwi Laksana menanggapi hal ini.

Menurutnya, tanggung jawab utama pembayaran pinjaman pembangunan KCJB tetap ada di tangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Pasalnya, PT KAI sebagai induk usaha dan leader konsorsium dari operator KCJB yakni PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) harus membantu KCIC yang masih dalam tahap awal operasi agar dapat bertahan.

Bahkan jika dalam pembayarannya terdapat masalah, PT KAI harus memperkuat struktur keuangan perusahaan untuk tetap dapat memenuhi kewajiban tersebut.

"Dalam pandangan saya tetap B to B, menjadi kewajiban badan usaha KAI/PSBI/KCIC," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Namun pemerintah tetap bisa turun tangan jika PT KAI tidak sanggup membayar pinjaman melalui tambahan penyertaan modal negara (PMN).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 dimana beleid tersebut memperbolehkan pendanaan KCJB menggunakan APBN.

"Apabila diperlukan maka bisa di suppport oleh APBN sesuai klausul dalam Perpres tersebut," ucapnya.

Sebagai informasi, proyek KCJB mengalami pembengkakan biaya sangat besar dan gagal memenuhi target awal penyelesaiannya. APBN juga dikucurkan untuk menyelematkan KCJB agar tidak sampai mangkrak meski hal itu melanggar janji awal.

Pemerintah Indonesia dan China sendiri telah menyepakati angka pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung sebesar 1,2 miliar dollar AS. Angka tersebut merupakan hasil audit setiap negara yang kemudian disepakati bersama.

Dengan demikian, biaya total proyek yang berlangsung sejak 2016 itu kini mencapai 7,27 miliar dollar AS. Nilai investasi KCJB ini juga sudah melampaui proposal yang ditawarkan Jepang melalui JICA.

Lalu pada 31 Agustus 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 tahun 2023 yang mengatur pemerintah untuk bisa menjamin pembayaran utang proyek KCJB.

https://money.kompas.com/read/2023/09/21/144425426/apbn-jadi-jaminan-utang-kereta-cepat-mti-tetap-menjadi-kewajiban-pt-kai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke