JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menjamin utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku ketua konsorsium proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dinilai memiliki kemampuan untuk membayar kembali penjaminan yang diberikan pemerintah.
"Kita waktu itu dalam komite yang terdiri dari Menko Pak Luhut, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Menteri akeuangan menetapkan bahwa PT KAI memiliki tambahan pendapatan," kata dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: APBN Jadi Jaminan Kereta Cepat, Sri Mulyani Buka Suara
Penilaian itu didapat dengan mempertimbangkan potensi peningkatan pendapatan PT KAI dari penyesuaian tarif pengangkutan batu bara PT Bukit Asam (Persero) Tbk di Sumatera. Potensi peningkatan itu penggunaannya khusus ditujukan untuk mendukung pengembalian pinjaman PT KAI yang dijamin pemerintah.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, untuk memastikan pengembalian tersebut, Kementerian BUMN diminta melakukan pengawasan, evaluasi, dan monitoring terhadap penggunaan dana khusus tersebut. Hal itu diperlukan untuk memastikan pembayaran bunga dan cicilan pinjaman dilakukan dengan baik.
"Termasuk dia harus monitor cost-nya, revenue-nya, dan membuat sinking fund yang mampu untuk menjaga agar penjaminan itu tidak ter-call ya, tidak terealisasi," ujarnya.
Baca juga: China Pernah Ngotot Minta APBN RI Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat
Sebagai bentuk mitigasi risiko pelaksanaan jaminan pemerintah, Sri Mulyani menambah, pemerintah melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala atas jaminan yang diberikan.
Pemberian jaminan disebut akan mengikuti tata kelola dan regulasi yang berlaku dengan memperhatikan prinsip-prinsip penjaminan pemerintah.
Pada saat bersamaan, dalam hal penguatan penjamainan pemerintah dan meminimalisiri risiko fiskal, pemerintah akan mengoptimalkan peran PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia atau PII. Sri Mulyani menyebutkan, PII berperan sebagai ring fencing dan menyerap first loss basis apabila terjadi klaim atas penjaminan yang diberikan.
"Kita akan memperkuat dari PT PII-nya sebagai instansi special mission vechicle-nya di Kementerian keuangan," ucap dia.
Baca juga: Diteken Sri Mulyani, APBN Bisa Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.