Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Kereta Cepat Dijamin Negara, Pemerintah "Pede" KAI Bisa Bayar

Kompas.com - 19/09/2023, 19:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menjamin utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku ketua konsorsium proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dinilai memiliki kemampuan untuk membayar kembali penjaminan yang diberikan pemerintah.

"Kita waktu itu dalam komite yang terdiri dari Menko Pak Luhut, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Menteri akeuangan menetapkan bahwa PT KAI memiliki tambahan pendapatan," kata dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: APBN Jadi Jaminan Kereta Cepat, Sri Mulyani Buka Suara

Penilaian itu didapat dengan mempertimbangkan potensi peningkatan pendapatan PT KAI dari penyesuaian tarif pengangkutan batu bara PT Bukit Asam (Persero) Tbk di Sumatera. Potensi peningkatan itu penggunaannya khusus ditujukan untuk mendukung pengembalian pinjaman PT KAI yang dijamin pemerintah.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, untuk memastikan pengembalian tersebut, Kementerian BUMN diminta melakukan pengawasan, evaluasi, dan monitoring terhadap penggunaan dana khusus tersebut. Hal itu diperlukan untuk memastikan pembayaran bunga dan cicilan pinjaman dilakukan dengan baik.

"Termasuk dia harus monitor cost-nya, revenue-nya, dan membuat sinking fund yang mampu untuk menjaga agar penjaminan itu tidak ter-call ya, tidak terealisasi," ujarnya.

Baca juga: China Pernah Ngotot Minta APBN RI Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat

Sebagai bentuk mitigasi risiko pelaksanaan jaminan pemerintah, Sri Mulyani menambah, pemerintah melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala atas jaminan yang diberikan.

Pemberian jaminan disebut akan mengikuti tata kelola dan regulasi yang berlaku dengan memperhatikan prinsip-prinsip penjaminan pemerintah.

Pada saat bersamaan, dalam hal penguatan penjamainan pemerintah dan meminimalisiri risiko fiskal, pemerintah akan mengoptimalkan peran PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia atau PII. Sri Mulyani menyebutkan, PII berperan sebagai ring fencing dan menyerap first loss basis apabila terjadi klaim atas penjaminan yang diberikan.

"Kita akan memperkuat dari PT PII-nya sebagai instansi special mission vechicle-nya di Kementerian keuangan," ucap dia.

Baca juga: Diteken Sri Mulyani, APBN Bisa Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat

Sebagai informasi, proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung mengalami pembengkakan biaya sangat besar dan gagal memenuhi target awal penyelesaiannya. APBN juga dikucurkan untuk menyelematkan KCJB agar tidak sampai mangkrak meski hal itu melanggar janji awal.

Pemerintah Indonesia dan China sendiri telah menyepakati angka pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung sebesar 1,2 miliar dollar AS. Angka tersebut merupakan hasil audit setiap negara yang kemudian disepakati bersama.

Dengan demikian, biaya total proyek yang berlangsung sejak 2016 itu kini mencapai 7,27 miliar dollar AS. Nilai investasi KCJB ini juga sudah melampaui proposal yang ditawarkan Jepang melalui JICA.

Keputusan pemerintah Indonesia untuk menjamin pembayaran utang Kereta Cepat Jakarta Bandung disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 tahun 2023 yang diteken Sri Mulyani.

"Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite," tulis Pasal 2 beleid tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com