Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2023, 18:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Modus pinjaman pribadi atau pinpri yang marak di media sosial terus menjamur karena masih adanya permintaan pembiayaan dari masyarakat.

Pengamat ekonomi digital sekaligus Direktur ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, maraknya pinjaman pribadi atau pinpri dipengaruhi oleh kebutuhan pembiayaan masyarakat masih terbilang masih tinggi.

"Kadang untuk sekolah, perbaikan rumah, kadang juga untuk membayar utang lainnya, sehingga ada beberapa cara orang mendapatkan pinjaman," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Ia menambahkan, modus yang dilakukan oleh pinpri pada dasarnya sama dengan renternir. Biasanya, renternir juga akan mematok bunga pinjaman yang tinggi.

Baca juga: OJK: Bunganya Tinggi, Praktik Pinjaman Pribadi Lebih Mencekik Dibanding Lintah Darat

Menurut Heru, renternir dan pinpri ini menyerupai pinjaman online (pinjol) ilegal.

Adapun pengawasan terhadap renternir dan pinjaman pribadi akan sangat sulit dilakukan.

Sementara kehadiran pinjol atau fintech peer-to-peer lending yang diawasi OJK membuat tingkat bunga dan cara penagihan dapat diawasi.

"Kalau memang mau menggunakan pinjol ya cari yang berizin, bunganya diketahui perhitungannya, agar tidak terjerat pinjaman," terang dia.

Baca juga: Waspada, Bunga Pinjaman Pribadi Bisa sampai 40 Persen dalam 2 Hari

Lebih lanjut, Heru menyoroti tumbuhnya kebutuhan pinjaman masyarakat yang dipengaruhi oleh judi online dan kebutuhan yang konsumtif.

Bahkan, ia menceritakan, terdapat satu orang yang meminjam pada 27 pinjaman online.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com