JAKARTA, KOMPAS.com - Modus pinjaman pribadi atau pinpri yang marak di media sosial terus menjamur karena masih adanya permintaan pembiayaan dari masyarakat.
Pengamat ekonomi digital sekaligus Direktur ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, maraknya pinjaman pribadi atau pinpri dipengaruhi oleh kebutuhan pembiayaan masyarakat masih terbilang masih tinggi.
"Kadang untuk sekolah, perbaikan rumah, kadang juga untuk membayar utang lainnya, sehingga ada beberapa cara orang mendapatkan pinjaman," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Ia menambahkan, modus yang dilakukan oleh pinpri pada dasarnya sama dengan renternir. Biasanya, renternir juga akan mematok bunga pinjaman yang tinggi.
Baca juga: OJK: Bunganya Tinggi, Praktik Pinjaman Pribadi Lebih Mencekik Dibanding Lintah Darat
Menurut Heru, renternir dan pinpri ini menyerupai pinjaman online (pinjol) ilegal.
Adapun pengawasan terhadap renternir dan pinjaman pribadi akan sangat sulit dilakukan.
Sementara kehadiran pinjol atau fintech peer-to-peer lending yang diawasi OJK membuat tingkat bunga dan cara penagihan dapat diawasi.
"Kalau memang mau menggunakan pinjol ya cari yang berizin, bunganya diketahui perhitungannya, agar tidak terjerat pinjaman," terang dia.
Baca juga: Waspada, Bunga Pinjaman Pribadi Bisa sampai 40 Persen dalam 2 Hari
Lebih lanjut, Heru menyoroti tumbuhnya kebutuhan pinjaman masyarakat yang dipengaruhi oleh judi online dan kebutuhan yang konsumtif.
Bahkan, ia menceritakan, terdapat satu orang yang meminjam pada 27 pinjaman online.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.