Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diteken Sri Mulyani, APBN Bisa Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat

Kompas.com - Diperbarui 19/09/2023, 16:09 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Proyek Kereta Jakarta Bandung (KCJB) kembali menuai kontroversi. Pemerintah baru-baru ini resmi memutuskan untuk membuka opsi bisa menjamin utang yang timbul dari pembengkakan biaya alias cost overrun proyek ini.

Seperti diketahui, proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung mengalami pembengkakan biaya sangat besar dan gagal memenuhi target awal penyelesaiannya. APBN juga dikucurkan untuk menyelematkan KCJB agar tidak sampai mangkrak meski hal itu melanggar janji awal.

Pemerintah Indonesia dan China sendiri telah menyepakati angka pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung sebesar 1,2 miliar dollar AS. Angka tersebut merupakan hasil audit setiap negara yang kemudian disepakati bersama.

Dengan demikian, biaya total proyek yang berlangsung sejak 2016 itu kini mencapai 7,27 miliar dollar AS. Nilai investasi KCJB ini juga sudah melampaui proposal yang ditawarkan Jepang melalui JICA.

Baca juga: Pernah Dilawan Jonan, Konsesi KCJB Kini Malah Diizinkan Jadi 80 Tahun

Utang dijamin pemerintah

Keputusan pemerintah Indonesia untuk bisa menjamin pembayaran utang Kereta Cepat Jakarta Bandung disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 tahun 2023 yang diteken Sri Mulyani.

"Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite," tulis Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Selasa (19/9/2023).

Sementara dalam Pasal 1 disebutkan, penjaminan pemerintah Indonesia diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri Keuangan, baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin.

Kemudian disebutkan dalam Pasal 4, penjaminan dari pemerintah bisa diberikan atas seluruh utang PT KAI sebagai pemimpin konsorsium PT Keret Cepat Indonesia China (KCIC).

Baca juga: Kereta Cepat Minta Konsesi Jadi 80 Tahun, Menhub Jonan Dulu Menolaknya

Pinjaman KCIC tersebut meliputi pokok pinjaman, bunga utang, dan biaya lain yang timbul sehubungan dengan adanya utang tersebut.

Janji tanpa APBN

Rencana negara menggunakan dana APBN untuk menjamin utang dari China untuk pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung kembali mengingatkan janji Presiden Jokowi di periode pertama pemerintahannya.

Jauh sebelum rencana subsidi, awal mula penggunaan duit APBN juga sudah dilakukan pemerintah kala proyek ini mengalami pembengkakan biaya sangat besar (cost overrun).

Total biaya proyek yang berlangsung sejak 2016 itu kini membengkak jadi 7,27 miliar dollar AS. Padahal, pihak China pada mulanya menyodorkan proposal kalau investasi proyek KCJB sebesar 5,5 miliar dollar AS.

Baca juga: Jonan Dulu Bilang, Jakarta-Bandung Terlalu Pendek untuk Kereta Cepat

Agar tak sampai mangkrak, Jokowi kemudian memutuskan untuk menyuntik dana APBN melalui skema penyertaan modal negara (PMN) PT Kereta Api Indonesia (Persero). Berbagai upaya memang dilakukan Jokowi demi menyelamatkan proyek kerja sama Indonesia-China ini.

Misalnya saja, regulasi Perpres Nomor 107 Tahun 2015 yang sebelumnya melarang penggunaan uang APBN untuk proyek KCJB juga diralat Jokowi, dengan menerbitkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga kini tengah menegosiasikan pinjaman tambahan sebesar 560 juta dollar AS dari pihak China untuk menutup pembengkakan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com