Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - Diperbarui 19/09/2023, 15:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - PT Aneka Tambang Tbk alias Antam kalah dalam gugatan yang diajukan konglomerat atau crazy rich asal Surabaya Budi Said. Anak perusahaan BUMN Inalum tersebut kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK) usai ditolak Mahkamah Agung (MA).

Ditolaknya PK yang diajukan PT Antam kian mengukuhkan posisi konglomerat asal Surabaya tersebut setelah sebelumnya telah menang dalam tingkat kasasi di MA yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Antam diharuskan membayar sejumlah 1,1 ton emas, atau setara dengan harga emas saat ini yaknu Rp 1,2 triliun kepada Budi Said.

Kasus ini bermula saat pengusaha properti ini diiming-imingi pegawai marketing Butik Antam Surabaya bernama Eksi Anggraeni untuk membeli emas dengan harga diskon.

Saat itu, harga yang ditawarkan Eksi Anggraeni ke Budi Said jauh lebih murah daripada harga resmi yang dirilis Antam.

Baca juga: Kronologi Lengkap Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya

Budi Said kemudian memutuskan membeli sebanyak 7.071 kg emas dengan harga diskon dan membayarnya dalam beberapa tahap ke rekening penjualan Antam.

Namun belakangan, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 belum diterima Budi Said. Alasannya, Antam menyatakan tidak pernah merilis harga diskon sebagaimana klaim pegawai marketingnya.

Profil Budi Said

Dikutip dari Tribun Surya, Budi Said adalah pengusaha yang bermukim di Surabaya. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti. Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Baca juga: Siapa Pemilik PO Bus Sugeng Rahayu yang Dulu Bernama Sumber Kencono?

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com