Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Dilawan Jonan, Konsesi KCJB Kini Malah Diizinkan Jadi 80 Tahun

Kompas.com - Diperbarui 12/04/2023, 21:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui perpanjangan konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, izin konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun ini memang memungkinkan untuk dilakukan.

"Kita sepakat memang akan mengizinkan 80 tahun masa konsesi tersebut," ujarnya ditemui di Gedung Kemenhub, Jakarta, dikutip pada Rabu (12/4/2023).

Dia bilang, hasil perhitungan yang dilakukan oleh pihaknya memungkinkan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung diperpanjang menjadi 80 tahun.

Baca juga: Oleh-oleh Luhut dari China: Bawa Bunga Utang Proyek KCJB 3,4 Persen

Perhitungan ini akan dilaporkan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sehingga hanya menunggu kepastian hukum agar konsensi Kereta Cepat Jakarta Bandung dapat resmi diperpanjang.

"Secara data memang dimungkinkan 80 tahun tersebut dan memberikan kepastian adanya keuntungan dari pihak operator dalam pelaksanaan operasi yang tadi," ucapnya.

Dulu ditentang Jonan

Saat menjabat sebagai Menteri Perhubungan 2014-2016, Ignasius Jonan, beberapa kali mengungkapkan keberatannya soal adanya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Jonan bahkan sempat menolak menerbitkan izin trase pembangunan kereta cepat karena dinilai masih ada beberapa regulasi yang belum dipenuhi, terutama terkait masa konsesi.

Baca juga: Bunga Utang China untuk KCJB Ternyata 3,4 Persen, tapi Dulu Bilangnya 2 Persen

Sebagai Menteri Perhubungan di periode pertama pemerintahan Jokowi, Ignasius Jonan yang seharusnya menjadi penanggung jawab utama sektor perkeretaapian di Indonesia saat itu, juga diketahui tidak hadir saat acara groundbreaking proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung di Walini.

Padahal acara peletakan batu pertama pada Januari 2016 tersebut dihadiri langsung oleh atasannya, Presiden Jokowi. Jonan belakangan juga tak lagi menjabat Menhub sejak Juli 2016 karena terkena reshuffle kabinet.

Diberitakan Harian Kompas, 1 Februari 2016, izin trase dari Kementerian Perhubungan sempat terkatung-katung lantaran Jonan belum menerbitkan izinnya. Menurutnya, alasan belum keluarnya izin, karena dirinya tegas mengikuti koridor regulasi.

"Saya kira publik tidak pernah memahami UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian dan peraturan menteri yang mengikutinya. Kalau mereka tahu, mereka akan mengerti saya hanya menjalankan undang-undang," kata Jonan saat itu.

Baca juga: Jonan Dulu Bilang, Jakarta-Bandung Terlalu Pendek untuk Kereta Cepat

"Mereka sebagai pengusaha tentu akan minta kemudahan sebanyak-banyaknya. Kementerian BUMN tentu minta sebanyak-banyaknya, kita yang harus mengaturnya," tambahnya.

Jonan mangaku pantang melabrak aturan

Dia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mempersulit perizinan kereta cepat. Asalkan, semua persyaratan bisa dipenuhi. 

"Baca dong Perpres No 107/2015. Di situ tercantum Kemenhub harus menegakkan perundangan yang berlaku. Saya dukung kereta cepat agar cepat terbangun. Jika semua dokumennya siap, dalam waktu satu minggu, izin akan keluar. Pokoknya Kemenhub tidak akan mempersulit, tetapi juga tidak akan mempermudah," ungkapnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com