Waktu itu, menurut Jonan, PT Kereta Cepat Indonesia China atau KCIC belum sepakat dengan Kementerian Perhubungan dalam soal konsesi.
Dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2015 dan UU Nomor 23 Tahun 2007 disebutkan, konsesi perkeretaapian diberikan maksimal hanya 50 tahun dan mulai berlaku saat perjanjian ditandatangani.
Jika sebagai Menhub ia setuju memberikan konsesi KCJB di atas 50 tahun, kata Jonan, itu sama saja ia melanggar aturan yang dibuat pemerintah sendiri.
Baca juga: Keruwetan Kereta Cepat dan Sikap Keberatan Jonan saat Jadi Menhub
Sementara pihak KCIC ngotot menginginkan agar konsesi 50 tahun dimulai saat kereta cepat mulai beroperasi dan bisa diperpanjang.
"Menurut laporan, belum ada kesepakatan. Prinsipnya memang harus ada konsesi. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, kereta yang dibangun bukan oleh pemerintah harus melakukan perjanjian konsesi," ujar Jonan.
Menurut dia, pemerintah memberikan hak pengoperasian dan pembangunan kereta. Menteri Perhubungan mewakili negara. Konsesi diberikan maksimum 50 tahun sejak ditandatangani kontrak konsesi, bukan sejak pertama kali operasi.
"Kami tidak mau mengulang kejadian di jalan tol, yakni pemegang konsesi tidak segera membangun jalan tol dan konsesi berlaku sejak pertama kali beroperasi. Akhirnya pemerintah tersandera. Kalau minta 50 tahun dan bisa diperpanjang, tidak saya berikan," kata Jonan.
Baca juga: Siapa yang Akan Menanggung Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung?
"Alasannya, konsesi ini gratis. Mereka tidak bayar sepeser pun. Konsesi di kereta berbeda dengan konsesi di laut dan udara. Kalau di laut, pemegang konsesi harus bayar 2,5 persen, sedangkan di kereta tidak ada fee konsesi," katanya lagi.
Dikatakan Jonan, kesepakatan lainnta saat itu, tidak ada jaminan negara sama sekali. Apabila pembangunan dan pengoperasian berhenti di tengah jalan, pemerintah tidak akan ambil alih.
Saat masa konsesi selesai, semua infrastruktur yang dibangun harus diserahkan ke negara dalam kondisi fit and clear, artinya tidak dijaminkan ke pihak lain dan layak operasi.
"Kalau proyek berhenti di jalan, izin akan dicabut dan mereka wajib mengembalikan kondisi alam yang telah mereka pakai ke kondisi semula. Supaya tidak seperti monorel di Jakarta. Kalau prinsip ini sudah disepakati, konsesi bisa diberikan," tegas Jonan.
Baca juga: Kontraktor Proyek Kereta Cepat Didominasi Perusahaan China
Jonan dengan tegas menyatakan, dirinya tidak akan memberikan tanda tangan karena hal itu melanggar regulasi yang ada.
Belakangan, pihak KCIC akhirnya mau melunak menuruti keinginan Jonan. Di mana dalam kesepakatan perjanjian disebutkan masa konsesi berlangsung selama 50 tahun sejak 31 Mei 2019 dan tidak dapat diperpanjang, kecuali dalam keadaan kahar, seperti ada bencana alam.
Perjanjian konsesi pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung antara Kementerian Perhubungan dengan PT KCIC akhirnya ditandatangani pada Rabu, 16 Maret 2016.
Kini setelah Menhub tak lagi dijabat Jonan, KCIC belum menyerah dan kembali mengajukan konsesi menjadi 80 tahun. Alasannya, biaya kereta cepat membengkak sangat besar, bukan karena adanya bencana alam sebagaimana yang tertulis dalam perjanjian awal.
Baca juga: Kala Jonan Tak Hadir Saat Jokowi Groundbreaking Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan Alasannya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.