Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBN Jadi Jaminan Kereta Cepat, Sri Mulyani Buka Suara

Kompas.com - 19/09/2023, 17:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait aturan mengenai penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Sri Mulyani menjelaskan, aturan penjaminan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 itu merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021.

Dalam ketentuan itu disebutkan, penjaminan pemerintah dapat dilakukan apabila terjadi cost overrun atau biaya proyek kereta cepat yang membengkak.

"Cost overrun sudah diaudit oleh BPKP dan BPK dan di situ ada rekomendasi untuk penanganan cost overrun," kata Sri Mulyani, ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Luhut Pastikan APBN Tak Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Lebih lanjut bendahara negara menjelaskan, penanganan cost overrun melalui anggaran negara sudah dilakukan salah satunya melalui penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku ketua konsorisum proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

Kemudian, penangangan cost overrun juga dilakukan melalui penjaminan pemerintah, yang pelaksanaannya akan mengacu kepada keputusan rapat Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Sri Mulyani menyebutkan, berdasarkan hasil rapat Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KAI dinilai memiliki kemampuan untuk membayar kembali penjaminan yang diberikan pemerintah dengan pendapatan tambahan yang berasal dari pengiriman logistik batu bara PT Bukit Asam (Persero) Tbk di Sumatera.

"Kita waktu itu dalam komite yang terdiri dari menko, Pak Luhut, menteri perhubungan, menteri BUMN, menteri keuangan menetapkan bahwa PT KAI memiliki tambahan pendapatan," tuturnya.

Baca juga: Serba-serbi Uji Coba Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Sebagai informasi, Sri Mulyani baru-baru ini menerbitkan PMK Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Dalam aturan yang ditandatangani pada 31 Agustus 2023 itu, disebutkan bahwa penjaminan pemerintah ini mempertimbangkan prinsip keuangan negara, pengelolaan risiko fiskal, dan kesinambungan fiskal.

Dalam hal ini, penjaminan pemerintah diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.

Aturan ini juga menyinggung peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memastikan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dapat terselenggara.

Baca juga: Warga Berharap Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tidak Terlalu Mahal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com