Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Nasabah Pinjol Gagal Bayar Bunuh Diri, OJK Panggil AdaKami

Kompas.com - 20/09/2023, 16:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen perusahaan fintech peer-to-peer lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) untuk meminta penjelasan terkait kabar di media sosial X, atau dulu di sebut Twitter soal nasabah gagal bayar yang diduga bunuh diri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hari ini OJK melakukan pemanggilan kepada manajemen AdaKami.

"Sedang proses dipanggil," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Soal Gagal Bayar Pinjol, Asosiasi Fintech: Ini Bukan Bantuan Sosial

Untuk itu, wanita yang karib disapa Kiki tersebut belum dapat memerinci hasil dari pertemuan dengan manajemen AdaKami tersebut.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, aduan yang menyasar AdaKami tersebut sedang didalami oleh OJK.

"Dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait," timpal dia.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menjelaskan, asosiasi juga telah meminta klarifikasi dari AdaKami.

Menurut Sunu, AdaKami belum belum dapat memastikan identitas dari nasabah yang dinarasikan bunuh diri tersebut. Dengan tidak adanya identitas, NIK, atau kronologi dan lokasi kejadian, AdaKami tidak dapat memastikan apakah nasabah itu benar-benar penerima pinjaman (borrower) perusahaannya.

"Sehingga kalau seandainya itu benar nasbahanya, dia bisa menghubungkan kalau kejadian bunuh diri itu atas nama dia, semua informasi tersebut tidak ada," jelas dia.

Ia berharap, informasi tersebut dapat segera terkumpul dan dianalisis lebih lanjut.

"Dengan begitu kami bisa tahu ini kesalahan ada kami atau oknum, atau sebenarnya itu tidak pernah ada," tandas dia.

Baca juga: Ramai soal Pinjol AdaKami, Asosiasi FIntech: Kami Minta Klarifikasi...

Baca juga: Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal Berizin OJK

Sebagai informasi, dilansir dari akun X, dahulu Twitter @rakyatvspinjol, Rabu (20/9/2023) dinarasikan seorang penerima pinjaman berinisial K mengajukan pinjaman di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta. Namun, ia harus mengembalikan hingga 19 juta.

"Ketika K memiliki kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulai lah terror DC AdaKami berdatangan," tulis utas tersebut.

Utas tersebut juga menarasikan, karena teror dari bagian penagihan atau debt collector (DC), K mengakhiri hidup dengan bunuh diri.

"K mengembuskan napas terakhirnya pada Mei 2023," tulis unggahan itu kembali.

Halaman:


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com