Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tegas Atur Tiktok Shop

Kompas.com - 22/09/2023, 13:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar IT dari ICT Institute Heru Sutadi menanggapi ihwal wacana pelarangan TikTok Shop di Tanah Air.

Menurut dia perkembangan TikTok yang semula adalah media sosial namun berkembang menjadi social commerce adalah hal yang tidak bisa dielakkan lantaran terus berinovasi dan menyesuaiakan kebutuhan pasar.

Oleh sebab itu menurut dia, pemerintah harus bisa bertindak tegas kepada TikTok untuk mengatur aturan mainnya sehingga bisa tercipta permainan bisnis yang setara atau equal level playing field dengan platform lainnya.

"Diakui atau tidak untuk membatasi teknologi apakah dia sebagai e-commerce atau hanya social commerce ini tidak mudah karena teknologi tersebut akan mencari jalan terus berinovasi. Kayak ride hailing bisa jadi food delivery, pengiriman barang kan banyak," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

"Soal TikTok Shop tentu harus diatur kita harapkan ada kontribusi ke Indonesia bukan hanya menjadikan indonesia sebagai pasar. Ini kita harus tegas," sambung Heru.

Baca juga: Di Hadapan Menkop Teten, Pengusaha RI Bongkar Skandal Barang Impor Ilegal di E-commerce dan Social Commerce

Menurut dia dengan adanya aturan main dari pemerintah yang akan diundangkan melalui Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, platform-platform dagang online di Indonesia akan tahu apa hak dan kewajibannya.

Selain itu, aturan itu juga bisa melindungi produk UMKM dan melindungi konsumen.

Untuk produk UMKM, menurut dia, melalui aturan itu pemerintah harus mewajibkan plaform elektronik dagang bisa menjual produk-produk UMKM dan bukan mengutamakan produk impor.

"Setidaknya kalau pun tidak memiliki produk Indonesia tidak dijual tapi setidaknya produk yang dijual itu memiliki tingkat kandungan dalam negeri yang tinggi," ungkapnya.

Baca juga: Curhat Pedagang Pasar Tanah Abang, Sudah Banting Harga Tetap Tak Laris

Kemudian untuk melindungi konsumen, pemerintah juga mewajibkan plaftorm elektronik dagang menjamin kerahasian data pribadi konsumen terjaga.

"Karena ada tendesi data-data kita diambil, produk apa saja yang banyak dibutuhkan di Indonesia sehingga mereka memasok barang dari negara asal TikTok. Sehingga banyak UMKM mendapatkan saingan sehingga produk dari luar begitu mudah masuk ke Indonesia," jelas dia.

Heru juga menegaskan, Indonesia tidak anti investasi asing selama para investor wajib mau menghormati dan mengikuti aturan yang diterapkan di Indonesia.

"Kita harus waspadai dan tegas ke mereka karena betapapun peningkatan ekonomi digital akan terwujud bilamana platform yang ada di Indonesia mengikuti aturan kita dan mereka mau menjual produk-produk di Indonesia," pungkasnya.

Baca juga: Aturan Dipisah, Persaingan Social Commerce dan E-commerce Dinilai Akan Lebih Adil


Untuk diketahui, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan disahkan.

Hal itu lantaran aturan main penjualan online itu sudah masuk ke Istana untuk segera dibahas bersama kepala negara Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah di istana sebentar lagi (diundangkan)," ujar

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki kepada media di Pasar Tanah Abang, Senin (19/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Whats New
OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit 'Double Digit'

OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit "Double Digit"

Whats New
9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

Work Smart
Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Whats New
Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Whats New
Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Whats New
Berantas 'Bus Bodong', PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Berantas "Bus Bodong", PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Whats New
Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Whats New
Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Whats New
Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Whats New
KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

Whats New
Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com