Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Digugat Terkait Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag: Kami Ikuti Proses Hukumnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons soal ancaman pengusaha ritel yang akan menggugat pihaknya ke Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) buntut belum dibayarkannya utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum jika resmi digugat oleh peritel terkait utang rafaksi minyak goreng.

"Kalau ingin melakukan PTUN kan hanya teman-teman pelaku usaha, kami di Kemendag kan akan ikuti proses hukumnya, nanti kita persiapkan bagaimana caranya, nanti kita persiapkan saja untuk ikut itu," ujar Isy kepada media saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023).

Isy memastikan hingga saat ini pihaknya masih belum menerima panggilan dari Pengadilan. Dia juga mengaku, sebelumnya para peritel pernah menggungat Kemendag ke PTUN atas dasar kasus yang sama.

Hanya saja peritel kembali mencabut laporannya tersebut.

"Saya belum ada terima panggilannya, tapi waktu itu ada panggilan PTUN, tapi kan dicabut oleh pelaku usaha itu sendiri," kata Isy.

Sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengaku belum mengetahui adanya rencana peritel untuk menggugat kementeriannya terkait utang rafaksi minyak goreng.

Dia juga mengatakan, apabila peritel memang ingin menempuh jalut hukum, itu merupakan hak para peritel.

"Saya belum tahu malah, ya mungkin karena ditersangkakan Jaksa Agung, jadi aturannya digugat mungkin saja kan, agar tersangkanya digugurkan, kan bisa begitu. Itu juga haknya orang yah bolehlah," kata Mendag Zulhas.

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) berencana akan menggugat Kementerian Perdagangan ke Peradilan Tata Usaha Niaga (PTUN) buntut belum dibayarkannya utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar.

Sayangnya Ketua Aprindo Roy Mandey belum bisa memastikan secara spesifik kapan langkah itu akan diambil. Namun dia memastikan langkah itu akan segera ditempuh jika para anggota Aprindo sudah memberikan kuasa ke Aprindo secara langsung.

"Rafaksi kita sedang mau masuk ke tahap akhir yaitu masuk ke jalur hukum. mau masuk ke PTUN, belum tapi baru mau. kita kita lagi berfikir bersiap karena kita harus mendapatkan kuasa dari anggota kita dulu supaya Aprindo bisa masuk ke ranah itu," ujar Roy kepada media saat dijumpai di Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (20/9/2023). 

https://money.kompas.com/read/2023/09/22/174000126/mau-digugat-terkait-utang-rafaksi-minyak-goreng-kemendag--kami-ikuti-proses

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke