Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Utang Rafaksi, Peritel: Dapat Info, Mau Dibayar...

Kompas.com - 04/03/2024, 18:13 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) terus menagih janji pemerintah untuk membayar utang rafaksi minyak goreng.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didapatkannya, pemerintah sudah melakukan rapat khusus yang dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Perekonomian Bidang Kemaritiman dan Investasi ( Kemenko Marves) hingga Kementerian Pedagangan untuk membahas polemik minyak goreng itu tepat sehari pasca Pemilu.

Dalam rapat itu pun pemerintah menyepakati akan membayar utang rafaksi minyak goreng namun dengan catatan berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo yang mencatat utang pemerintah ke ritel sebesar Rp 474,8 miliar.

Baca juga: Kasus Kelangkaan Minyak Goreng Bakal Terjadi pada Beras? Ini Kata Bapanas

“Kami dapat info bahwa rafaksi mau dibayar, tapi sesuai perhitungan Sucofindo. Kami dapat info dari kemenko polhukam karena kan di situ ada kemenko polhukam, kemenko marves, BPDPKS, KSP, Kemendag, ada semua. Itu sudah 15 Februari kemarin,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/3/2024). 

Roy mengaku tak masalah jika angka perhitungan utang dari Sucofindo berbeda dengan perhitungan mereka.

“Memang berbeda, Sucofindo klaim Rp 474 miliar itu plus semua produsen minyak goreng yang juga ada uangnya di sana, tapi perhitungan kami khusus ritel saja Rp 344 miliar. Tapi bukan lagi angka tapi minta komitmen mereka saja mau bayar sudah sangat bersyukur,” ucapnya.

Dia menambahkan, rencana kepastian pembayaran itu pun masih akan dibahas lebih lanjut untuk diputuskan oleh pemerintah di rapat selanjutnya. “Katanya bakal ada ratas untuk bahas teknis yah kita tunggu saja,” katanya.

Sementara Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengungkapkan, pemerintah masih belum memastikan kapan rapat selanjutnya khusus untuk membahas teknis pembayaran utang minyak goreng dilakukan.

“Belum ada rencana lagi, kemarin rapat rafaksi batal, tertunda karena berbarengan dengan ratas yang lain jadi ditunda,” pungkasnya.

Baca juga: Aprindo Sentil Mendag Zulhas, Disebut Sibuk Kampanye hingga Ogah Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com