Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 2 Tahun, Pemerintah Sepakat Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng

Kompas.com - 25/03/2024, 12:40 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sepakat untuk membayar utang rafaksi minyak goreng kepada Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) dan produsen minyak goreng.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika usai melakukam rapat bersama dengan Kementerian Koordinator Bidan Investasi Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bersama kementerian dan lembaga lain.

"Tadi rapat dan berdasarkan masukan dari Kejaksaan Agung BPDPKS dan semua stakeholder yang ikut rapat, Pak Menteri Koordinator dan Investasi (Kemenko Marves) memutusjan akan membayar rafaksi minyak goreng," ujar Putu di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Lebih lanjut Putu mengatakan, dalam rapat itu pemerintah masih belum memutuskan kapan kepastian utang itu dibayar. Namun pemerintah berharap apabila utang tersebut bisa dibayar dengan cepat akan lebih bagus.

“Tadi disepakati dalam rapat yang dihadiri oleh Pak Isy Karim dari Kemendag dan Kementerian dan Lembaga lainnya, oleh Pak Menko akan dibayar, yah cepat makin bagus itu tadi kesepakatannya,” ungkap Putu.

Baca juga: Soal Utang Rafaksi, Peritel: Dapat Info, Mau Dibayar...

Duduk perkara 2 tahun pemerintah utang minyak goreng

Untuk diketahui utang rafaksi minyak goreng ini sudah berlangsung lebih dari 2 tahun.

Sumber utang itu pun dimulai ketika awal Januari 2022 silam saat harga minyak goreng melambung tinggi hingga stoknya terbatas.

Pemerintah pun dalam hal ini adalah Kemendag melakukan berbagai upaya untuk meredam harga tersebut yang salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada tanggal 19 Januari.

Permendag itu menghendaki adanya pemenuhan kebutuhan minyak goreng dengan satu harga.

Ketika itu ada juga kebijakan yang ditetapkan yakni Harga Acuan Keekonomian (HAK) dan Harga Eceren Tertinggi (HET). Pada saat itu HAK minyak goreng Rp 17.260 per liter dan HET Rp 14.000 per liter.

Baca juga: Aprindo Sentil Mendag Zulhas, Disebut Sibuk Kampanye hingga Ogah Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng

 


Akhirnya Aprindo melalui anggota-anggotanya memerintahkan untuk menjual minyak goreng satu harga yakni Rp14.000 sesuai Permedag itu.

Berapapun harganya yang mereka beli (dari produsen) tetap harus dijual Rp 14.000 per liter sesuai HET.

Singkatnya, pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah kepada pelaku usaha itu berdasarkan selisih antara harga Rp 17.260 per liter dengan Rp 14.000.

Adapun berdasarkan catatan Kompas.com, pasal 7 aturan itu menyatakan, pelaku usaha (produsen minyak goreng) akan mendapatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca juga: DPR RI Desak Mendag Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com