Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR RI Desak Mendag Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng

Kompas.com - 27/11/2023, 20:25 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR RI Amin mendesak Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk segera membayar utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar. 

Dia mengungkapkan, para pengusaha minyak goreng beserta anggota peritel Indonesia telah melakukan kewajibannya sebagaimana yang dimintakan oleh pemerintah dalam menyediakan minyak goreng dengan harga murah, ketika pada saat yang bersamaan harga minyak goreng yang mahal.  

“Singkat-singkatnya, kami meminta utang rafaksi bisa segera diselesaikan karena teman-teman pengusaha bagaimanapun mereka sudah  membantu pemerintah. Mereka tidak butuh statement koordinasi atau ini kewenangan siapa yang dibutuhkan adalah verifikasi,” ujarnya dalan rapat kerja bersama Kementerian Perdagangan di Jakarta, Senin (27/11/2023). 

Baca juga: Duduk Perkara Lengkap Tarik Ulur Utang Minyak Goreng Senilai Rp 344 Miliar, Aprindo Vs Kemendag

Pedagang minyak goreng di Pasar Kaget Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, bernama Tyas (21), Kamis (19/10/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Pedagang minyak goreng di Pasar Kaget Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, bernama Tyas (21), Kamis (19/10/2023).

“Jumlahnya segera diselesaikan. Memang ini butuh koordinasi di berbagai kementerian tapi jangan sampai para pengusaha yang sudah membantu pemerintah dalam menyediakan minyak goreng kemarin dirugikan sehingga mereka tidak percaya lagi ke pemerintah,” sambungnya.  

Ihwal itu, Zulhas menuturkan salah satu alasan mengapa pihaknya belum membayarkan utang itu adalah lantaran pihaknya menggunakan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pembayaran.

Di sisi lain, Kemendag juga memiliki latar belakang atas kasus korupsi minyak goreng di jajarannya pada tahun 2021 sehingga kementeriannya sedang “dipelototi” oleh Kejagung. 

“Kemendag dalam melaksanakan proses pembayaran mengedepankan prinsip kehatian-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung RI, untuk minta pendapat dan pendampingan hukum,” ujar Zulhas.

Baca juga: Buntut Utang Rafaksi, Aprindo dan 5 Produsen Minyak Goreng Ancam Laporkan Kemendag ke Mabes Polri

Zulhas menuturkan, bukan hanya kementeriannya saja yang mendapat perhatian khusus dari Kejagung, namun juga BPDPKS selaku lembaga yang ditunjuk untuk memberikan utang itu melalui persetujuan Kemendag. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com