Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 2 Tahun, Pemerintah Sepakat Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng

Kompas.com - 25/03/2024, 12:40 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

 

Dana itu dihitung dari selisih harga eceran tertinggi (HET) dan harga keekonomian yang ditawarkan pasar.

Dalam Permendag tersebut, HET ditetapkan Rp 14.000 per liter.

Dengan adanya selisih tersebut artinya pemerintah mempunyai utang selisih pembayaran yang harus dibayarkan namun harus melalui proses verifikasi yang panjang sesuai dengan aturan.

Sayangnya pada saat itu, Kementerian Perdagangan mengalami keterlambatannya untuk menujuk verifikatornya sehingga adanya keterlambatan yang mengakibatkan verifikasinya berjalan cukup panjang melampaui waktunya.

Alih-alih ingin membayar, Kemendag malah mencabut Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tersebut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com