Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pekerja yang Cuti Melahirkan Dapat THR? Ini Kata Kemenaker

Kompas.com - 25/03/2024, 21:09 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 bagi karyawan/pekerja di perusahaan.

Lantas, apakah pekerja yang sedang cuti melahirkan tetap mendapatkan THR?

Dilansir melalui akun instagram resmi Kemenaker @kemnaker, Senin (25/3/2024), pembayarah THR diberikan berdasarkan pada masa kerja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan hak bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja (secara terus menerus) selama 1 bulan atau lebih.

Baca juga: Sri Mulyani Sudah Kucurkan Rp 13,4 Triliun untuk THR ASN hingga Pensiunan

"Istirahat melahirkan termasuk hak pekerja/buruh sehingga upah dan THRnya tetap dibayarkan," demikian keterangan Kemenaker.

Kemenaker juga menyebutkan bahwa ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR apabila buruh atau pekerja tersebut telah memenuhi masa kerja satu bulan atau lebih.

Adapun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebara 2024 paling lambat 7 hari sebelum lebaran atau H-7 Lebaran.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: THR PNS Sudah Cair, Berapa Besarannya?

Selain itu, dia juga menyatakan agar para pengusaha membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh alias tidak dicicil.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Dia menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.

Terakhir, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca juga: Respons Gojek, Grab, dan Maxim terhadap Imbauan Kemenaker soal THR Ojol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com