Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Rekening, THR PNS hingga Pensiunan Cair mulai Hari Ini

Kompas.com - 22/03/2024, 11:35 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, anggota Polri, dan pensiunan mulai dicairkan pada Jumat (22/3/2024) hari ini.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pembayaran THR untuk ASN dilakukan pada 22 Maret.

Kecepatan pencairan THR akan ditentukan oleh waktu pengajuan permohonan pembayaran yang disampaikan masing-masing satuan kerja kementerian dan lembaga (K/L) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca juga: Diperjuangkan Kaum Buruh, Bagaimana Sejarah dan Asal Usul THR?

"Pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN," kata Deni, kepada wartawan, Jumat.

Sementara bagi para pensiunan, pemerintah telah mencairkan dana THR ke PT Taspen dan Asabri, untuk kemudian diteruskan kepada penerima pensiun.

"Sesuai yang disampaikan Ibu Menkeu, bahwa pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan tanggal 22 Maret 2022, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun," tuturnya.

Waktu pencairan THR untuk ASN, TNI, dan anggota Polri akan ditentukan oleh kecepatan permohonan pembayaran satuan kerja K/L.

Apabila satuan kerja terlambat mengajukan surat perintah membayar ke KPPN Kemenkeu, maka THR satuan kerja tersebut bisa dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Jadi tidak setelah Hari Raya gosong, hangus," ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ASN, TNI, Polri, dan pensiunan kembali menerima THR dengan komponen besaran gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja pada tahun ini.

Baca juga: Soal THR Ojol dan Kurir, Kemenaker: Itu Hanya Imbauan, Enggak Wajib...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com