Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Minta Kemenaker Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Sesuai Aturan

Kompas.com - 19/03/2024, 19:29 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Ia mengatakan, berkaca dari tahun lalu, masih terdapat sejumlah perusahaan yang hanya membayar THR karyawan 50 persen, 20 persen, dan 25 persen.

"Evaluasi perusahan yang belum melaksanakan aturan main pembayaran THR sesuai aturan. Sanksi hukumnya belum ada gerakan yang signifikan, (harus) ada efek yang bikin jera," kata Mirah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR, Asosiasi Usulkan 2 Skema Pembayaran

Ilustrasi pekerja, tenaga kerja. SHUTTERSTOCK/ROBERT KNESCHKE Ilustrasi pekerja, tenaga kerja.
Mirah mengatakan, posko-posko pengaduan yang dibentuk Kemenaker harus menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya.

Ia mengatakan, beberapa perusahaan yang memiliki nama besar biasanya patuh dalam membayarkan THR.

Namun, ada perusahaan yang memiliki banyak perusahaan di Jakarta tak membayarkan THR sesuai ketentuan.

"Perusahaan swasta yang memiliki banyak pekerjaan, itu ada yang enggak taat juga di depan mata di Jakarta masih saja berani, itu bagaimana yang perlu diperhatikan," ujarnya.

Baca juga: Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 paling lambat 7 hari sebelum lebaran atau H-7 Lebaran.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com