Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Data Non-ASN 2024

Kompas.com - 19/03/2024, 17:33 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan proses pendataan non-ASN sudah selesai dilakukan pada Oktober 2022 dan saat ini belum ada kebijakan baru untuk melakukan pendataan kembali.

Berdasarkan laman resmi BKN, Tenaga Non ASN adalah Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara (BKB) dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.

Bagi tenaga honorer, penting untuk mengecek data status dalam pendataan non-ASN mengingat pemerintah akan membuka CASN pada Mei 2024.

Baca juga: Baru 2.430 ASN yang Siap Dipindahkan ke IKN

Dilansir akun Instagram resmi BKN, Selasa (19/3/2024), cara mengecek data non ASN dapat dilakukan melalui koordinasi dengan unit pengelola kepegawaian tempat anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM).

Sebab, kewenangan pendataan non ASN ada pada instansi masing-masing.

Adapun pendataan non-ASN ini juga berlaku untuk tenaga honorer guru atau tenaga honorer kesehatan.

Baca juga: BKN: Pemindahan ASN ke IKN Bukan Pemaksaan, tapi Kewajiban

Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN yaitu:

  1. Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN
  2. Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah

Namun, dua kelompok tersebut tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  • Mendapatkan honorium dengan mekanisme pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah), dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Baca juga: Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com