Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Kompas.com - 19/03/2024, 09:15 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com -  Ketentuan cuti melahirkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami pembaruan pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Pembaruan cuti pendampingan melahirkan bagi ASN menjadi salah satu muatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru yang tengah disusun oleh pemerintah.

Cuti melahirkan tak hanya mengakomodasi bagi ASN perempuan bersalin, melainkan juga bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan.

Baca juga: Cara Cetak Kartu ASN Virtual BKN secara Online

Pembaharuan ketentuan cuti melahirkan ini telah disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret lalu.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, kebijakan cuti kelahiran ini sejalan dengan target Pemerintah dalam menciptakan generasi SDM (sumber daya manusia) berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045, mengingat pentingnya peran ayah dalam pendampingan istrinya saat melahirkan maupun fase-fase awal pasca-persalinan.

“Kebijakan tersebut sekaligus mendukung realisasi target nasional generasi emas 2045,” ujar Haryomo dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Simak, Ini Ketentuan Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi PNS

Cuti kelahiran bagi ASN direncanakan memuat lamanya waktu yang diberikan, baik bagi ASN perempuan yang melahirkan maupun bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan.

”Terkait lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan, pemerintah sedang membahasnya dengan meminta masukan para pemangku kepentingan terkait,” jelas Haryomo.

Haryomo menjelaskan, sebelum ini, cuti bagi ASN pria yang mendampingi istrinya yang melahirkan belum diatur secara khusus, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Baca juga: Daftar Lengkap Gaji PNS, CPNS, dan PPPK Terbaru 2024

Bagi ASN pria yang istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan.

“Dengan RPP Manajemen ASN terbaru, nantinya akan ada aturan yang secara detil menyebutkan hak cuti bagi ASN pria mendampingi isterinya melahirkan atau keguguran,” jelas dia.

Adapun selama menunggu RPP Manajemen ASN terkait Cuti Kelahiran ditetapkan, yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024, ketentuan cuti bagi ASN perempuan yang melahirkan dan pengajuan cuti bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan masih merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini,

Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti PNS.

Baca juga: Rincian Daftar Gaji PNS dan PPPK Terbaru 2024

Baca juga: Pemerintah Prioritaskan Fresh Graduate dalam Rekrutmen CPNS 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com