Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukar Uang Baru Lebaran 2024 di BI Sudah Bisa Dilakukan, Ini Syaratnya

Kompas.com - 18/03/2024, 20:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Penukaran uang baru dalam rangka menyambut Lebaran 2024 di Bank Indonesia (BI) sudah bisa dilakukan, salah satunya melalui kas keliling BI.

Sebelum melakukan penukaran uang baru melalui kas keliling BI, Anda wajib mendaftarkan diri di website PINTAR BI, https://pintar.bi.go.id/.

Tahun ini, nominal maksimal penukaran uang baru di kas keliling BI naik menjadi Rp 4 juta, dari sebelumnya Rp 3,8 juta per orang.

Nantinya, masyarakat dapat melakukan pemesanan melalui website, kemudian mengambil uang di kas keliling sesuai tanggal, waktu, dan lokasi yang ditentukan.

Lantas, apa saja syarat penukaran uang Rupiah baru di Bank Indonesia?

Baca juga: Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024 di Kas Keliling Bank Indonesia

Syarat penukaran uang Rupiah baru melalui kas keliling BI

Dilansir dari informasi resmi BI, berikut beberapa syarat penukaran uang rupiah baru Lebaran 2023 melalui kas keliling Bank Indonesia:

  • Penukaran hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak
  • Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan
  • Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan, di mana penggantian dapat diberikan menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda
  • Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling, melainkan dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Baca juga: Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2023 di Kas Keliling Bank Indonesia

Perlu diketahui, uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

Sementara itu, langkah-langkah atau tata cara penukaran uang baru Lebaran 2024 melalui kas keliling Bank Indonesia sebagai berikut:

  • Penukaran uang baru untuk Lebaran 2024 bisa diakses melalui laman https://pintar.go.id/
  • Pada halaman utama pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
  • Klik tombol Lihat Lokasi
  • Akan muncul daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
  • Pilih lokasi, tanggal, dan waktu yang diinginkan
  • Isikan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor telepon, dan alamat e-mail
  • Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah sesuai peraturan jumlah jenis pecahan yang bisa ditukar
  • Lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan
  • Bawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau cetak.

Demikian ulasan mengenai syarat dan cara penukaran uang baru Lebaran 2024 di Bank Indonesia melalui kas keliling BI. 

Baca juga: BI Siapkan Rp 197,6 Triliun selama Periode Ramadhan dan Lebaran 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com