Sebelum melakukan penukaran uang baru melalui kas keliling BI, Anda wajib mendaftarkan diri di website PINTAR BI, https://pintar.bi.go.id/.
Tahun ini, nominal maksimal penukaran uang baru di kas keliling BI naik menjadi Rp 4 juta, dari sebelumnya Rp 3,8 juta per orang.
Nantinya, masyarakat dapat melakukan pemesanan melalui website, kemudian mengambil uang di kas keliling sesuai tanggal, waktu, dan lokasi yang ditentukan.
Lantas, apa saja syarat penukaran uang Rupiah baru di Bank Indonesia?
Syarat penukaran uang Rupiah baru melalui kas keliling BI
Dilansir dari informasi resmi BI, berikut beberapa syarat penukaran uang rupiah baru Lebaran 2023 melalui kas keliling Bank Indonesia:
Perlu diketahui, uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan sebagai berikut:
Sementara itu, langkah-langkah atau tata cara penukaran uang baru Lebaran 2024 melalui kas keliling Bank Indonesia sebagai berikut:
Demikian ulasan mengenai syarat dan cara penukaran uang baru Lebaran 2024 di Bank Indonesia melalui kas keliling BI.
https://money.kompas.com/read/2024/03/18/200000126/tukar-uang-baru-lebaran-2024-di-bi-sudah-bisa-dilakukan-ini-syaratnya