"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda
"Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini (tidak mencicil THR)," ucapnya.
Dia menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.
Terakhir, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Baca juga: Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menjelaskan, para pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban pemberian THR kepada para pekerja dan buruh yang dipekerjakan akan dikenakan sanksi berupa teguran maupun denda.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Bagi perusahaan yang terlambat melakukan pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.