Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Kompas.com - 19/03/2024, 12:04 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengimbau pembayaran tunjangan hari raya (THR) wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menjelaskan, para pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban pemberian THR kepada para pekerja dan buruh yang dipekerjakan akan dikenakan sanksi berupa teguran maupun denda.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Bagi perusahaan yang terlambat melakukan pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ungkap Haiyani.

Baca juga: Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

 


Dia menegaskan, meski pengusaha yang melanggar sudah membayar denda namun tetap wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh yang dipekerjakan.

"Denda pembayaran denda ataupun kewajiban pengusaha untuk membayar denda ini itu tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja yaitu THR keagamaan," tegasnya.

Sementara bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruh akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegaiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Untuk memastikan pengusaha menjalankan pembayaran THR keagamaan ini, setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Honorer Tak Akan Dapat THR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com