Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Kompas.com - 19/03/2024, 10:34 WIB
Nethania Simanjuntak,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik, agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri saat mendampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan konferensi pers, Senin (18/3/2024).

Konferensi pers yang digelar Kemenaker itu membahas soal Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.

Putri mengatakan bahwa driver ojol dan kurir logistik tetap masuk ke dalam kategori pekerja dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT), meskipun hubungan kerjanya termasuk kemitraan.

Baca juga: Kemenaker Sebut Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ucap Putri dalam keterangan persnya, Selasa (19/3/2024).

Putri menambahkan, Kemenaker akan melakukan pembinaan, dorongan, sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 dengan terus menginformasikan, baik dari media cetak maupun online, serta melalui mediator hubungan industrial, pengawas ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Putri mengungkapkan, sudah ada beberapa perusahaan yang melaporkan akan memberikan THR setelah hari raya. Oleh karena itu, Kemenaker berusaha untuk terus mendampingi setiap pekerja agar mendapatkan THR masing-masing sesuai SE Menaker.

“Harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR keagamaannya dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak mampu diantisipasi. Meskipun demikian, kami tetap optimistis Insya Allah THR-nya akan dibayarkan tepat waktu," ujar Putri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com