Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Kompas.com - 19/03/2024, 09:57 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (disingkat Ditjen Binwasnaker & K3) Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, denda tersebut sebesar 5 persen dari total THR.

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," katanya.

Dia mengatakan itu dalam Konferensi Pers Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Baca juga: THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker: Tidak Boleh Dicicil!

Haiyani mengatakan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

Sebagai informasi, Menaker menerbitkan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya adalah THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Kemudian, denda tersebut mengacu kepada Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Kemenaker Sebut Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com