Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.
(DOK. Humas Kemenaker)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+