Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker: Tidak Boleh Dicicil!

Kompas.com - 18/03/2024, 19:07 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebara 2024 paling lambat 7 hari sebelum lebaran atau H-7 Lebaran.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, dia juga menyatakan agar para pengusaha membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh alias tidak dicicil.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Honorer Tak Akan Dapat THR

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

"Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini (tidak mencicil THR)," ucapnya.

Dia menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.

Terakhir, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Sanksi

Dia menegaskan, bagi perusahaan yang terlambat melakukan pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Sementara bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruh akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegaiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Ketentuan sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Selain itu, Kemnaker juga membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Lebaran 2024 yang akan melayani aduan THR dan konsultasi THR.

Pengaduan dapat disampaikan melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id/, call center di nomor 1500630, WhatsApp di nomor 08119521150 atau 08119521151, maupun secara langsung di PTSA Kemnaker selama pukul 08.00-14.00 WIB.

Baca juga: Demi THR ASN, Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Boros Anggaran Perjalanan Dinas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com