Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat THR dan Gaji Ke-13 ASN, Pemerintah Siapkan Rp 99,5 Triliun

Kompas.com - 15/03/2024, 16:06 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 99,5 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun ini.

Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, angka itu terdiri dari kebutuhan anggaran pembayaran THR sebesar Rp 48,7 triliun dan kebutuhan pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 50,3 triliun.

Baca juga: THR ASN Cair Paling Cepat H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Cair Juni 2024

Jika dilihat, kedua jenis anggaran itu meningkat dibanding tahun lalu, salah satunya disebabkan oleh kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen sejak awal tahun ini.

"Ini karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen ini berarti THR-nya naik juga 8 persen karena sudah menggunakan kenaikan untuk pensiunan 12 persen juga sudah naik 12 persen," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Selain itu, kenaikan anggaran itu disebabkan oleh adanya perubahan besaran komponen pembayaran THR, dari tahun lalu hanya gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja, menjadi gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja pada tahun ini.

Dengan berbagai pertimbangan, anggaran THR untuk ASN hingga pensiunan yang dibayarkan menggunakan APBN meningkat dari Rp 21,4 triliun pada tahun lalu menjadi Rp 29,7 triliun.

Kemudian, anggaran THR untuk ASN hingga guru di daerah yang dananya berasal dari APBD, meningkat dari Rp 17,4 triliun pada tahun lalu menjadi Rp 19 triliun pada tahun ini.

Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk gaji ke-13, untuk pembayaran kepada ASN hingga pensiunan yang anggarannya berasal dari APBN meningkat dari Rp 21,4 triliun menjadi Rp 29,7 triliun.

Untuk gaji ke-13 ASN daerah hingga guru, yang anggarannya berasal dari APBD juga meningkat dari Rp 17,4 triliun menjadi Rp 21,1 triliun.

"Ini yang kita harapkan akan meningkatkan daya beli, saya juga berharap untuk para ASN ya kalau menggunakan dan membelenjakan untuk produk-produk dalam negeri," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: BI: Inflasi Pangan Sudah Lampaui Kenaikan UMR, Hampir Salip Kenaikan Gaji PNS

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024

Di Pasal 11 beleid tersebut diatur bahwa THR untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

"Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi ayat 2 Pasal 11.

Sementara itu, di Pasal 12 beleid itu diatur bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi ayat 2 Pasal 12.

Baca juga: Simak, Ini Tips Cerdas Mengelola THR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com