Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2024

Kompas.com - 11/03/2024, 20:21 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan jam kerja bagi para Aparatur Sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2024.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga pelayanan publik agar tetap berjalan.

Peraturan soal jam kerja ASN selama Ramadhan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (11/3/2024).

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dibuka Maret, Ini Cara Cek Formasinya

Tertulis dalam Perpres tersebut, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, yang mana tidak termasuk jam istirahat.

Ditetapkan jam istirahat di hari Jumat selama 60 menit, sedangkan hari lainnya istirahat selama 30 menit.

Pada bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat, berlaku bagi instansi pusat maupun daerah.

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) ini, paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” tegas Anas.

Baca juga: Gaji CPNS 2024 Naik, Ini Rincian Per Golongan

Dalam peraturan tersebut, tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja bisa diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, serta kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Selain itu, ketentuan juga tidak berlaku bagi anggota Polri dan pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Baca juga: Rincian Daftar Gaji PNS dan PPPK Terbaru 2024

Untuk hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

Demikian peraturan pemerintah mengenai jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2024. Informasi selengkapnya dapat dibaca di sini.

Baca juga: Rincian Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I sampai IV

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com