Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji CPNS 2024 Naik, Ini Rincian Per Golongan

Kompas.com - 23/02/2024, 12:50 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) tahun ini turut berlaku bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Meski begitu, penyesuaian gaji yang diterima CPNS tidak sama dengan PNS. Perhitungan kenaikan gaji CPNS tidak penuh 100 persen.

Dikutip dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, dituliskan bahwa penyesuaikan gaji pokok CPNS dihitung 80 persen dari gaji pokok dengan masa kerja yang dimiliki masing-masing sampai dengan 31 Desember 2023.

Adapun penyesuaian gaji pokok bagi CPNS tersebut mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2024.

Lantas, bagaimana rincian gaji CPNS 2024 setelah ada kenaikan?

Baca juga: Ini Peraturan BKN Soal Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan PNS 2024

Rincian gaji CPNS 2024

Merujuk pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, penyesuaian gaji pokok CPNS 2024 sebagai berikut:

- Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.348.560-Rp 2.018.080
  • Golongan IB: Rp 1.472.640-Rp 2.136.560
  • Golongan IC: Rp 1.534.960-Rp 2.226.960.

- Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 1.747.200-Rp 2.914.720
  • Golongan IIB: Rp 1.908.000-Rp 3.038.000
  • Golongan IIC: Rp 1.988.720-Rp 3.166.560.

Baca juga: Naik, Ini Rincian Gaji PNS 2024

- Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 2.228.560-Rp 3.660.160
  • Golongan IIIB: Rp 2.322.880-Rp 3.815.040
  • Golongan IIIC: Rp 2.421.120-Rp 3.976.400.

Sebagai tambahan informasi, rincian gaji bagi PNS, TNI, Polri, dan PPPK tahun 2024 setelah adanya kenaikan bisa diakses di sini: Rincian gaji PNS 2024.

Demikian rangkuman informasi mengenai rincian gaji CPNS tahun 2024 setelah adanya kenaikan. Untuk peraturan BKN yang mengatur tentang kenaikan gaji CPNS 2024, bisa dilihat di sini.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dimulai Maret, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Baca juga: Seleksi CASN 2024 Tahap I Akan Dibuka untuk CPNS dan Sekolah Kedinasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com