KOMPAS.com - Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 naik sebesar 8 persen. Kenaikan gaji PPPK ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2024.
Besaran gaji PPPK 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti diketahui, kenaikan gaji tidak hanya berlaku bagi PPPK, melainkan juga bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS.
Lalu, bagaimana rincian gaji PPPK 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen?
Baca juga: Naik, Ini Rincian Gaji PNS 2024
Besaran gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan. Rincian gaji PPPK 2024 sebagai berikut:
Demikian rangkuman mengenai gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024, yang juga mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Untuk Perpres Nomor 11 Tahun 2024 bisa diakses di sini.
Baca juga: Gaji CPNS 2024 Naik, Ini Rincian per Golongan
Baca juga: Ini Peraturan BKN Soal Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan PNS 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.