Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Larang PPK Angkat Tenaga Honorer Non-ASN

Kompas.com - 15/03/2024, 12:33 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pembasahan RPP Manajemen ASN dilakukan di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 13 Maret lalu.

Dalam pembahasan tersebut, telah disepakati bahwa setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya, dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer atau tenaga non-ASN.

Baca juga: Tak Ada Pengangkatan Tenaga Honorer, BKN Lakukan Pendataan Non-ASN hingga 31 Oktober

Pengangkatan tenaga honorer setelah pengeasahan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bagi PPK atau pejabat lain yang masih melanggar bisa dikenai sanksi yang berat.

"Dalam RPP Manajemen ASN, BKN memberikan masukan terkait beberapa tugas dan fungsi BKN yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN," kata Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Penanganan Tenaga Honorer: Rencana Dihapus November 2023, Pengangkatan, dan Opsi Diteruskan

Lebih lanjut, BKN telah membuat rumusan delegasi peraturan, tugas, dan fungsi yang diberikan kepada BKN terkait dengan:

  1. Nomor Induk Pegawai secara Nasional
  2. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi
  3. Tata cara pemberian cuti
  4. Tingkat dan jenis hukuman disiplin, penjatuhan hukuman disiplin, kewajiban masuk kerja, dan menaati ketentuan jam kerja
  5. Kewenangan pejabat yang berwenang menghukum
  6. Tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, penyampaian dan berlakunya Keputusan Hukuman Disiplin
  7. Ketentuan teknis pengadaan Pegawai ASN
  8. Penetapan Nomor Induk Pegawai ASN
  9. Pengangkatan PPPK
  10. Sumpah/Janji ASN
  11. Perjanjian kerja PPPK
  12. Pengawasan terhadap penerapan pengelolaan kinerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah
  13. Pengenaan sanksi administrasi
  14. Sistem monitoring dan evaluasi penyelenggaraan manajemen talenta yang dikelola dengan platform digital
  15. Pencantuman gelar
  16. Pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali
  17. Mekanisme pemastian data
  18. Manajemen Perubahan, dan terakhir
  19. Upaya Administratif.

Baca juga: BKN: Hasil SKD CPNS Bisa Dipakai pada Satu Periode Seleksi Berikutnya

Selain itu, juga disepakai bahwa alokasi formasi penerimaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

BKN juga akan segera menyelesaikan seluruh proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Tahun 2021-2023.

Tahun ini, pemerintah akan kembali melakukan seleksi PPPK. Dengan diadakannya seleksi PPPK, akan dilakukan penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

 

Sebagai tambahan informasi, peserta lolos seleksi PPPK tidak bisa secara otomatis diangkat menjadi calon PNS (pegawai negeri sipil).

Agar bisa diangkat menjadi calon PNS, maka PPPK harus mengikuti seluruh proses rekrutmen bagi calon PNS.

Baca juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dibuka Maret, Ini Cara Cek Formasinya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com