KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pembasahan RPP Manajemen ASN dilakukan di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 13 Maret lalu.
Dalam pembahasan tersebut, telah disepakati bahwa setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya, dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer atau tenaga non-ASN.
Baca juga: Tak Ada Pengangkatan Tenaga Honorer, BKN Lakukan Pendataan Non-ASN hingga 31 Oktober
Pengangkatan tenaga honorer setelah pengeasahan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bagi PPK atau pejabat lain yang masih melanggar bisa dikenai sanksi yang berat.
"Dalam RPP Manajemen ASN, BKN memberikan masukan terkait beberapa tugas dan fungsi BKN yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN," kata Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Penanganan Tenaga Honorer: Rencana Dihapus November 2023, Pengangkatan, dan Opsi Diteruskan
Lebih lanjut, BKN telah membuat rumusan delegasi peraturan, tugas, dan fungsi yang diberikan kepada BKN terkait dengan:
Baca juga: BKN: Hasil SKD CPNS Bisa Dipakai pada Satu Periode Seleksi Berikutnya
Selain itu, juga disepakai bahwa alokasi formasi penerimaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
BKN juga akan segera menyelesaikan seluruh proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Tahun 2021-2023.
Tahun ini, pemerintah akan kembali melakukan seleksi PPPK. Dengan diadakannya seleksi PPPK, akan dilakukan penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Sebagai tambahan informasi, peserta lolos seleksi PPPK tidak bisa secara otomatis diangkat menjadi calon PNS (pegawai negeri sipil).
Agar bisa diangkat menjadi calon PNS, maka PPPK harus mengikuti seluruh proses rekrutmen bagi calon PNS.
Baca juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023
Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dibuka Maret, Ini Cara Cek Formasinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.