Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Larang PPK Angkat Tenaga Honorer Non-ASN

Pembasahan RPP Manajemen ASN dilakukan di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 13 Maret lalu.

Dalam pembahasan tersebut, telah disepakati bahwa setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya, dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer atau tenaga non-ASN.

Pengangkatan tenaga honorer setelah pengeasahan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bagi PPK atau pejabat lain yang masih melanggar bisa dikenai sanksi yang berat.

"Dalam RPP Manajemen ASN, BKN memberikan masukan terkait beberapa tugas dan fungsi BKN yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN," kata Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

Lebih lanjut, BKN telah membuat rumusan delegasi peraturan, tugas, dan fungsi yang diberikan kepada BKN terkait dengan:

Selain itu, juga disepakai bahwa alokasi formasi penerimaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

BKN juga akan segera menyelesaikan seluruh proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Tahun 2021-2023.

Tahun ini, pemerintah akan kembali melakukan seleksi PPPK. Dengan diadakannya seleksi PPPK, akan dilakukan penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Sebagai tambahan informasi, peserta lolos seleksi PPPK tidak bisa secara otomatis diangkat menjadi calon PNS (pegawai negeri sipil).

Agar bisa diangkat menjadi calon PNS, maka PPPK harus mengikuti seluruh proses rekrutmen bagi calon PNS.

https://money.kompas.com/read/2024/03/15/123300426/pemerintah-larang-ppk-angkat-tenaga-honorer-non-asn

Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke