KOMPAS.com - Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) tahun ini turut berlaku bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Meski begitu, penyesuaian gaji yang diterima CPNS tidak sama dengan PNS. Perhitungan kenaikan gaji CPNS tidak penuh 100 persen.
Dikutip dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, dituliskan bahwa penyesuaikan gaji pokok CPNS dihitung 80 persen dari gaji pokok dengan masa kerja yang dimiliki masing-masing sampai dengan 31 Desember 2023.
Adapun penyesuaian gaji pokok bagi CPNS tersebut mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2024.
Lantas, bagaimana rincian gaji CPNS 2024 setelah ada kenaikan?
Baca juga: Ini Peraturan BKN Soal Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan PNS 2024
Merujuk pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, penyesuaian gaji pokok CPNS 2024 sebagai berikut:
Baca juga: Naik, Ini Rincian Gaji PNS 2024
Sebagai tambahan informasi, rincian gaji bagi PNS, TNI, Polri, dan PPPK tahun 2024 setelah adanya kenaikan bisa diakses di sini: Rincian gaji PNS 2024.
Demikian rangkuman informasi mengenai rincian gaji CPNS tahun 2024 setelah adanya kenaikan. Untuk peraturan BKN yang mengatur tentang kenaikan gaji CPNS 2024, bisa dilihat di sini.
Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dimulai Maret, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?
Baca juga: Seleksi CASN 2024 Tahap I Akan Dibuka untuk CPNS dan Sekolah Kedinasan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.