KOMPAS.com - Rincian gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2024 akan dibahas secara lengkap dalam artikel ini.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan adanya kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS, TNI, Polri, maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Disebutkan bahwa kenaikan gaji untuk PNS, TNI, Polri dan PPPK sebesar 8 persen dari gaji pokok sebelumnya.
Terkait dengan kenaikan gaji ASN 2024, telah terbit peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang bisa dijadikan acuan dalam pelaksanaan penyesuaian gaji pokok ASN tahun ini.
Baca juga: Naik, Ini Rincian Gaji PNS 2024
BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Haji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegwai Negeri Sipi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Perubahan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, dituliskan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Lalu, bagaimana rincian gaji PNS 2024?
Baca juga: Ini Peraturan BKN Soal Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan PNS 2024
Dilansir dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, daftar penyesuaian gaji pokok PNS tahun 2024 sesuai golongan sebagai berikut.
Baca juga: Simak, Ini Honor Petugas dan Pengawas Pemilu 2024
Demikian rincian daftar gaji PNS 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Terkait Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 bisa diakses di sini.
Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dimulai Maret, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?
Baca juga: Seleksi CASN 2024 Tahap I Akan Dibuka untuk CPNS dan Sekolah Kedinasan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.