Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Honor Petugas dan Pengawas Pemilu 2024

Kompas.com - 11/02/2024, 17:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum, untuk kenaikan honor ad hoc penyelenggara pemilu 2024.

Dilansir dari laman resmi KPU, ada kenaikan honor bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok-Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu 2019 dan pemilihan tahun 2020," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis 8 Agustus 2022.

Lantas, bagaimana rincian honor petugas dan pengawas Pemilu 2024?

Baca juga: Cara Mengajukan Pindah Memilih Pemilu 2024

Honor petugas Pemilu 2024

Dikutip dari laman resmi Indonesia Baik, rincian honorarium atau honor bagi petugas dan pengawas Pemilu 2024 sebagai berikut:

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

  • Ketua: Rp 2,5 juta
  • Anggota: Rp 2,2 juta
  • Sekretaris: Rp 1,85 juta
  • Pelaksana: Rp 1,3 juta.

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)

  • Ketua: Rp 1,5 juta
  • Anggota: Rp 1,3 juta
  • Sekretaris: Rp 1,15 juta
  • Pelaksana: Rp 1,05 juta
  • Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih): Rp 1 juta.

Baca juga: Ingat, Hari Pemilu 14 Februari Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

  • Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024), Rp 900.000 (Pilkada 2024)
  • Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024), Rp 850.000 (Pilkada 2024)
  • Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024), Rp 650.000 (Pilkada 2024).

4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)

  • Ketua: Rp 8,4 juta
  • Anggota: Rp 8 juta
  • Sekretaris: Rp 7 juta
  • Pelaksana: Rp 6,5 juta
  • Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta.

KPPS Luar Negeri

  • Ketua: Rp 6,5 juta
  • Sekretaris: Rp 6 juta
  • Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta.

Selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36 juta per orang, untuk yang cacat permanen Rp 3,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang, luka sedang Rp 8,25 juta per orang, serta bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta per orang.

Baca juga: BKN Rilis Jenis Pelanggaran dan Sanksi Netralitas ASN Selama Pemilu 2024, Apa Saja?

Honor pengawas Pemilu 2024

Honor atau gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 sudah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022.

Honorarium bagi pengawas TPS berbeda pada tiap jabatannya, dengan rincian sebagai berikut:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp 2,2 juta per bulan
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp 1,9 juta per bulan
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp 1,55 juta per bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp 1,5 juta per bulan
  • Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp 1,1 juta per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp 1 juta.

Demikian rangkuman mengenai honor atau gaji bagi petugas dan pengawas Pemilu 2024. Informasi selengkapnya bisa dilihat di sini.

Baca juga: Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Diproses melalui Sistem SBT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com