Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Hari Pemilu 14 Februari Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

Kompas.com - 10/02/2024, 13:34 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 sebagai hari libur nasional.

Seperti diketahui, hari pemungutan suara Pemilu tahun ini jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Keputusan mengenai hari pemungutan suara Pemilu 2024 sebagai hari libur nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," bunyi Keppres Nomor 10 Tahun 2024.

Baca juga: Resmi, Ini Daftar Cuti Bersama ASN 2024

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), penetapan sebagai hari libur nasional dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Untuk diketahui, penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suarat (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Adapun untuk Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional bisa dilihat di sini.

Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Libur nasional 2024

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional tahun 2024 melalui Keputusan Bersama Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam keputusan tersebut ditetapkan ada sebanyak 17 hari libur nasional sebagai berikut:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal.

Itulah ulasan mengenai penetapan hari pemungutan suara Pemilu 2024 sebagai hari libur nasional.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com