Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ini Daftar Cuti Bersama ASN 2024

Kompas.com - 11/01/2024, 14:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.

Secara resmi telah ditetapkan sebanyak 10 hari cuti bersama bagi ASN di Indonesia tahun ini.

Dalam keputusan tersebut, dituliskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Bagi pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Bagaimana detail daftar cuti bersama tahun 2024?

Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Daftar cuti bersama 2024

Merujuk Keppres Nomor 7 Tahun 2024, daftar cuti bersama 2024 bagi ASN sebagai berikut:

  • Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
  • Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah
  • Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Libur nasional 2024

Sebelumnya, pemerintah juga sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut, dituliskan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Pelayanan langsung tersebut meliputi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Baca juga: Resmi Diubah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Lebih lanjut, daftar libur nasional tahun 2024 sebagai berikut:

  • Tanggal 1 Januari sebagai Tahun Baru 2024 Masehi
  • Tanggal 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Tanggal 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • Tanggal 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • Tanggal 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
  • Tanggal 31 Maret: Hari Paskah
  • Tanggal10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • Tanggal 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Tanggal 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • Tanggal 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • Tanggal 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Tanggal 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • Tanggal 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • Tanggal 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal.

Demikian rangkuman informasi mengenai daftar cuti bersama 2024 bagi ASN, termasuk hari libur nasional tahun 2024.

Baca juga: Beda PNS dan PPPK: Status Kepegawaian, Hak, hingga Masa Kerja

Baca juga: Pemerintah Buka 6.027 Formasi Sekolah Kedinasan pada Seleksi CASN 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com