KOMPAS.com - Sebelum mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023, ada baiknya mengetahui perbedaan antara PNS dan PPPK.
Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.
Aparatur sipil negara (ASN) adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
Meskipun keduanya termasuk ASN, definisi, hak, manajemen, hingga proses seleksi antara PNS dan PPPK berbeda.
Lantas, apa saja beda PNS dan PPPK?
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbarunya
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
Bisa disimpulkan bahwa status kepegawaian antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan seperti yang telah dijelaskan tersebut.
Baca juga: Ketahui, Ini Batas Usia Pelamar CPNS 2023
ASN memiliki hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus ditunaikan.
Dalam hal ini, PNS maupun PPPK memiliki kewajiban yang sama, namun berbeda dari segi haknya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.