KOMPAS.com - Sebelum mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023, ada baiknya mengetahui perbedaan antara PNS dan PPPK.
Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.
Aparatur sipil negara (ASN) adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
Meskipun keduanya termasuk ASN, definisi, hak, manajemen, hingga proses seleksi antara PNS dan PPPK berbeda.
Lantas, apa saja beda PNS dan PPPK?
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbarunya
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
Bisa disimpulkan bahwa status kepegawaian antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan seperti yang telah dijelaskan tersebut.
Baca juga: Ketahui, Ini Batas Usia Pelamar CPNS 2023
ASN memiliki hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus ditunaikan.
Dalam hal ini, PNS maupun PPPK memiliki kewajiban yang sama, namun berbeda dari segi haknya.
PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, sedangkan PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Baca juga: Ini Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2023
Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Lebih lanjut, pengembangan kompetensi PNS dan PPPK sebagai berikut:
Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS 2023 di SSCASN
Terkait dengan masa kerja, PNS mempunyai masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sementara itu, PPPK memiliki masa kerja yang sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.