Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMR di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat Berlaku per 1 Januari 2024

Kompas.com - 05/12/2023, 11:22 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024, yang dulu dikenal dengan istilah upah minimum regional (UMR) tingkat II.

Dilansir dari informasi resmi, penetapan UMK atau UMR Jabar 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.

Penetapan UMR 2024 kabupaten/kota untuk 27 daerah di Jawa Barat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, Pemprov Jabar telah mengumumkan kenaikan UMP 2024 di wilayah Jawa Barat sebesar 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495.

Baca juga: UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Ditetapkan Rp 2.057.495

Dalam penetapan UMK atau UMR kali ini, ada 14 daerah yang merekomendasikan UMR tidak berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, yaitu Kota Bekasi, Cimahi, Depok, Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.

Bagi daerah yang menetapkan UMR tak berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan, yaitu inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu (nilai alfa) dengan rentang 0,1-0,3.

Sementara itu, 13 daerah lainnya merekomendasikan besaran nilai UMR sesuai formulasi penyesuaian upah minimum yakni Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.

Lantas, bagaimana rincian UMR 2024 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat?

Baca juga: Daftar UMR di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur Berlaku per 1 Januari 2024

Daftar UMR 2024 di kabupaten/kota Jawa Barat

Menurut rilis resmi, daftar UMK atau UMR 2024 Jabar di semua kabupaten/kota sebagai berikut:

  1. Kota Bekasi Rp 5.343.430
  2. Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5.219.263
  4. Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 4.499.768
  5. Kabupaten Subang sebesar Rp 3.294.485
  6. Kota Depok sebesar Rp 4.878.612
  7. Kota Bogor sebesar Rp 4.813.988
  8. Kabupaten Bogor sebesar Rp 4.579.541
  9. Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 3.384.491
  10. Kabupaten Cianjur sebesar Rp 2.915.102
  11. Kota Sukabumi sebesar Rp 2.834.399
  12. Kota Bandung sebesar Rp 4.209.309
  13. ??t? ??mahi sebesar Rp 3.627.880
  14. Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 3.508.677
  15. Kabupaten Sumedang sebesar Rp 3.504.308
  16. Kabupaten Bandung sebesar Rp 3.527.967
  17. Kabupaten Indramayu sebesar Rp 2.623.697
  18. Kota Cirebon sebesar Rp 2.533.038
  19. Kabupaten Cirebon sebesar Rp 2.517.730
  20. Kabupaten Majalengka sebesar Rp 2.257.871
  21. Kabupaten Kuningan sebesar Rp 2.074.666
  22. Kota Tasikmalaya sebesar Rp 2.630.951
  23. Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 2.535.204
  24. Kabupaten Garut sebesar Rp 2.186.437
  25. Kabupaten Ciamis sebesar Rp 2.089.464
  26. Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 2.086.126
  27. Kota Banjar sebesar Rp 2.070.192.

Baca juga: Daftar UMR di 35 Kabupaten/Kota Jawa Tengah Berlaku per 1 Januari 2024

Sebagai informasi, UMK atau UMR 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun tapi mempunyai kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, bisa diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Kebijakan upah minimum bagi para pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, diberlakukan dengan kebijakan menggunakan instrumen struktur skala upah.

Demikian rangkuman mengenai daftar UMR 2024 atau UMK di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat yang berlaku mulai 1 Januari mendatang.

Baca juga: 5 Daerah di Jawa Tengah dengan UMR 2024 Tertinggi

Baca juga: UMP Jatim Naik 6,13 Persen, Ditetapkan Rp 2.165.244

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com