Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Ditetapkan Rp 2.057.495

Kompas.com - 23/11/2023, 11:15 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 3,57 persen ditetapkan sebesar Rp 2.057.495.

UMP Jabar terbaru yang berlaku tahun 2024 naik sebesar Rp 70.825, dibandingkan tahun lalu Rp 1.986.670.

Penetapan UMP Jabar 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dalam penetapan UMP Jabar terbaru ini, telah mempertimbangkan masukan dari asosiasi, serikat pekerja, dan rekomendasi perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.

Baca juga: UMP Jatim Naik 6,13 Persen, Ditetapkan Rp 2.165.244

Diharapkan penetapan UMP Jabar 2024 menjadi pedoman penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang paling lambat diumumkan pada 30 November mendatang.

Dengan adanya kenaikan UMP di wilayah Jawa Barat, maka dipastikan ada kenaikan UMK yang berlaku tahun depan.

Seluruh pengusaha dan sektor industri diminta untuk mengikuti kenaikan upah yang ditetapkan tahun depan.

UMP 2024 ditetapkan Rp 2.057.495, naik 3,57 persen,” kata Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Ditetapkan Rp 2.036.947

Dilansir dari Antara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menjelaskan, muncul empat rekomendasi dari berbagai unsur atas penetapan UMP Jabar 2024.

Pertama, unsur asosiasi pengusaha yang mengusulkan UMP ditetapkan dengan indeks alpha sebesar 0,01.

Kedua, unsur serikat pekerja atau buruh, mengusulkan penggunaan 64 Komponen Hidup Layak (KHL) sehingga mengajukan nilai UMP 2024 sebesar Rp 4.149.296.

Baca juga: Daftar UMR di Wilayah Jawa Barat Berlaku per 1 Januari 2023

Ketiga, unsur akademisi yang merekomendasikan UMP sesuai PP Nomor 51 tahun 2023 karena merupakan hukum positif yang memiliki kekuatan mengikat.

Keempat, unsur pemerintah yang mengusulkan penggunaan PP Nomor 51 Tahun 2023 termasuk formula dengan analisis kuadran dalam penentuan indeks alpha sebesar 0,25, dengan inflasi sebesar 2,35 persen, dan pertumbuhan ekonomi 4,86 persen.

Dari hal-hal di atas, ditetapkan UMP Jabar 2024 sebesar Rp 2.057.495, naik 3,57 persen atau Rp 70.824 dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Daftar UMR di Wilayah Jawa Timur Berlaku per 1 Januari 2023

Baca juga: Daftar UMR di Wilayah Jawa Barat Berlaku per 1 Januari 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com