Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Ditetapkan Rp 2.036.947

Kompas.com - 22/11/2023, 11:50 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.036.947.

Tahun lalu, UMP Jateng 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.958.169,69. Artinya, UMP Jateng tahun ini naik sekitar 4,02 persen.

Dilansir dari informasi resmi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, Ahmad Azis mengatakan bahwa UMP Jawa Tengah 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” ujar Azis dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Daftar UMR di Wilayah Jawa Barat Berlaku per 1 Januari 2023

Ia menjelaskan, nilai alfa adalah wujud indeks tertentu, yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, yang mengacu pada pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Disebutkan bahwa nilai alfa ini memiliki rentang dari 0,1 sampai 0,3.

“Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, di tiga periode terakhir tahun berjalan,” papar Azis.

Baca juga: Daftar UMR di Wilayah Jawa Tengah Berlaku per 1 Januari 2023

Sementara itu, penghitungan usulan atau rekomendasi UMP Jateng 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada 16 November lalu.

“Hasilnya, UMP 2024 yang mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy (year of year) September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49 persen, pertumbuhan ekonomi 5,11 persen, dan nilai alfa 0,30,” jelasnya.

Azis menamgahkan, penetapan nilai alfa ini berdasarkan pada penghitungan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, pada periode tahun 2020-2021, 2021-2022, dan 2022-2023.

“Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut, menyebabkan variabel alfa di Jawa Tengah ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30,” kata Azis.

Baca juga: Daftar UMR di Wilayah Jawa Timur Berlaku per 1 Januari 2023

Ditegaskan bahwa UMP tahun 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

“Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” pungkas dia.

Demikian informasi seputar besarani UMP 2024 di Provinsi Jateng. Informasi selengkapnya bisa diakses di sini.

Baca juga: Apa Itu UMP dan UMK? Ini Pengertian dan Perbedaannya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com