Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

Kompas.com - 30/04/2024, 12:24 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, sebanyak 50.000 buruh akan ikut aksi di Istana Negara pada Hari Buruh atau May Day 2024, Rabu (1/5/2024). Said mengatakan, aksi akan dimulai pada pukul 9.30-12.30 WIB.

"Sebanyak 50.000 peserta aksi May Day di Istana akan bergerak ke Stadion Madya Senayan, merayakan May Day Fiesta," kata Said dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2024).

Said mengatakan, selain di Jakarta, peringatan May Day 2024 akan diselenggarakan di ratusan kota industri di seluruh Indonesia.

Baca juga: Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus Outsourcing

"Sebanyak 200.000 orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lain sebagainya," ujarnya.

Said mengatakan, pihaknya akan menyerukan dua tuntutan dalam peringatan Hari Buruh atau May Day 2024 pada 1 Mei 2024 mendatang.

Dua tuntutan tersebut yaitu pertama, meminta Omnibus law Cipta Kerja dicabut. Kedua, meminta penghapusan outsourcing dan tolak upah murah.

Said mengatakan, ada sembilan alasan buruh menolak aturan tersebut yaitu pertama, upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.

Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, lantaran tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," tuturnya.

Ketiga, sistem kerja kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak.

Said Iqbal mengatakan, istilah kontrak seumur hidup lantaran bisa dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.

Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika dipecat (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.

Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Ia mengatakan, kondisi di mana seseorang mudah memecat dan mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.

Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel. Kemudian ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

Kedelapan, tenaga kerja asing. Kemudian kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya di omnibus law cipta kerja dihapuskan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com