Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan UMP Buruh Vs Kenaikan Gaji PNS, Mana Lebih Besar?

Kompas.com - 22/11/2023, 13:05 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Sesuai batas waktu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sebagian besar pemerintah daerah tingkat provinsi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 pada 21 November 2023.

Dari daftar UMP 2024 tersebut, UMP Jakarta 2024 adalah yang tertinggi dibandingkan daerah lain. Kabar baik lainnya, UMP 2024 tak lagi ada yang di bawah Rp 2 juta.

Misalnya saja pada tahun 2023, UMP Jawa Tengah, Jawa Barat dan Yogyakarta masih di bawah Rp 2 juta.

Dari semua provinsi yang telah menetapkan UMP 2024, nilai kenaikan UMP 2024 terendah hanya Rp 35.750. Sementara nilai kenaikan UMP 2024 tertinggi sementara ini sebesar Rp 223.280.

Baca juga: UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Ditetapkan Rp 2.036.947

Dari 30 provinsi, tiga di antaranya tak menetapkan UMP 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Provinsi Maluku Utara jadi daerah dengan kenaikan UMP tahun 2024 tertinggi, yaitu sebesar 7,50 persen atau Rp 221.646,57 menjadi Rp 3.200.000 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 2.976.720.

Di peringkat kedua ada provinsi Jawa Timur. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jawa Timur 2024 naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13 persen menjadi Rp 2.165.244,30. Adapun UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Kenaikan UMP buruh vs PNS

Sebagai informasi saja, pemerintah juga pada tahun ini juga memutuskan untuk menaikkan gaji PNS, termasuk di antaranya TNI dan Polri. Kenaikan gaji ASN akan mulai berlaku efektif pada 2024.

Baca juga: Daftar UMP 2024 di Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi

Mengutip Harian Kompas, kenaikan UMP buruh seluruh provinsi maupun secara rata-rata nasional, masih berada di bawah kenaikan gaji ASN.

Berikut ini rincian lengkap gaji PNS yang naik sebesar 8 persen pada 2024:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
  • Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
  • Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

  • IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
  • IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
  • IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
  • IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
  • IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
  • IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
  • IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
  • IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
  • IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
  • IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Yang perlu diketahui, komponen penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok. Namun juga berasal dari komponen tunjangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com