Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta, Buruh Bandingkan dengan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen

Kompas.com - 22/11/2023, 11:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta yang naik sebesar 3,6 persen menjadi Rp 5,067 juta.

Presiden KSPI, Said Iqbal menilai kenaikan UMP ini tidak sebanding dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang naik 8 persen pada tahun depan. Sementara kenaikan pegawai swasta rata-rata hanya mencapai 3 persen saja.

"Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Daftar UMP 2024 di Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi

Said Iqbal saat diwawancarai di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA) Xena Olivia Said Iqbal saat diwawancarai di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

Sehingga, kata Said Iqbal, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen, sangatlah wajar.

Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI sebesar Rp 4,9 juta, maka dengan kenaikan 15 persen, upah buruh pada 2024 naik menjadi Rp 5,63 juta. Bukan naik 3,38 persen atau setara Rp 165.000 sehingga menjadi Rp 5,067 juta seperti yang sudah diputuskan Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono.

"Jika kenaikannya hanya 165.000, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Beras saja naiknya 40 persen, telur 30 persen, transportasi 30 persen, sewa rumah 50 persen. Bahkan, BPS mengumumkan inflasi makanan lebih dari 25 persen," tegas Said Iqbal.

Untuk itu, pihaknya menolak seluruh kenaikan UMP yang diumumkan pada Selasa (21/11/2023). Pihaknya memastikan kenaikan UMP yang tak sampai 15 persen ini akan berdampak pada mogok kerja nasional.

Baca juga: Alasan Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200.000 Menurut Kemenaker

Mogok nasional ini akan diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember 2023, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100.000 lebih perusahaan akan berhenti operasi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 3,38 persen atau Rp 165.583. Dengan demikian, kenaikan upah DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381 dari sebelumnya Rp 4.901.759.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com