Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta, Buruh Bandingkan dengan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta yang naik sebesar 3,6 persen menjadi Rp 5,067 juta.

Presiden KSPI, Said Iqbal menilai kenaikan UMP ini tidak sebanding dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang naik 8 persen pada tahun depan. Sementara kenaikan pegawai swasta rata-rata hanya mencapai 3 persen saja.

"Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).

Sehingga, kata Said Iqbal, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen, sangatlah wajar.

Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI sebesar Rp 4,9 juta, maka dengan kenaikan 15 persen, upah buruh pada 2024 naik menjadi Rp 5,63 juta. Bukan naik 3,38 persen atau setara Rp 165.000 sehingga menjadi Rp 5,067 juta seperti yang sudah diputuskan Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono.

"Jika kenaikannya hanya 165.000, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Beras saja naiknya 40 persen, telur 30 persen, transportasi 30 persen, sewa rumah 50 persen. Bahkan, BPS mengumumkan inflasi makanan lebih dari 25 persen," tegas Said Iqbal.

Untuk itu, pihaknya menolak seluruh kenaikan UMP yang diumumkan pada Selasa (21/11/2023). Pihaknya memastikan kenaikan UMP yang tak sampai 15 persen ini akan berdampak pada mogok kerja nasional.

Mogok nasional ini akan diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember 2023, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100.000 lebih perusahaan akan berhenti operasi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 3,38 persen atau Rp 165.583. Dengan demikian, kenaikan upah DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381 dari sebelumnya Rp 4.901.759.


Kenaikan tersebut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.

Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan ketetapan ini juga sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang baru saja disahkan pekan lalu.

"Pemerintah DKI menetapkan alpha (bilangan indeks penyusun UMP) tertinggi, yaitu alpha 0,3 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," jelas Heru. (Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta, Buruh Bandingkan Dengan Kenaikan Gaji PNS Naik 8%

https://money.kompas.com/read/2023/11/22/110000226/tolak-kenaikan-ump-dki-jakarta-buruh-bandingkan-dengan-kenaikan-gaji-pns-8

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke