Kenaikan tersebut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan ketetapan ini juga sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang baru saja disahkan pekan lalu.
Baca juga: Buruh Tak Puas UMP 2024, Kemenaker: Dialog Saja, Mogok Apakah Solusi?
"Pemerintah DKI menetapkan alpha (bilangan indeks penyusun UMP) tertinggi, yaitu alpha 0,3 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," jelas Heru. (Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta, Buruh Bandingkan Dengan Kenaikan Gaji PNS Naik 8%
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.