Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP 2024 Naik, Ini Respons Pengusaha

Kompas.com - 21/11/2023, 17:13 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani merespons penetapan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024.

Shinta mengatakan, penetapan pengupahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah sah dan harus dihormati.

"Ketentuan PP 51/2023 mengenai pengupahan ini telah disahkan, tentunya kita semua perlu menghormati ketentuan ini sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia," kata Shinta saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Tolak UMP 2024 Naik 15 Persen, Pengusaha Ritel: Posisi Kami Sangat Sulit

Ilustrasi gaji. SHUTTERSTOCK/JIRSAK Ilustrasi gaji.
Meski demikian, Shinta mengatakan, formula pengupahan dalam menentukan indeks tertentu diharapkan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

"Ini kami rasa krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja," ujarnya.

Lebih lanjut, Shinta mengatakan, implementasi ketentuan UMP harus dilandasi dengan kesatuan dan tujuan pembangunan ekonomi Indonesia.

"Sehingga musyawarah mufakat lewat dialog sosial adalah penting, karena perbedaan pendapat adalah dinamika yang mau tidak mau akan terjadi," ucap dia.

Baca juga: Menaker: Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah 1 Tahun Berhak Digaji di Atas UMP 2024

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Sementara Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com